2 PNS Pembobol Bank DKI Masih Terima Gaji
Dua petugas Satpol PP pembobol Bank DKI ternyata berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petugas Satpol PP pembobol Bank DKI ternyata berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Meski telah dibebas tugaskan dan proses hukum sedang berjalan di kepolisan, keduanya masih menerima gaji dari Pemprov DKI.
Alasannya, karena keduanya masih belum dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Baca: Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar Effendy Meninggal Dunia Tepat Sebulan Setelah Kelahiran Cucu Ketiganya
"Masih (terima gaji) kan belum ada putusan (pengadilan)," ucap Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta Wahyono, saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Adapun 10 orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus pembobolan Bank DKI sudah dipecat BKD DKI.
Mereka dijatuhi sanksi pemecatan lantaran seluruhnya masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT).
Baca: Sidang Perdana Uji Materi Tentang Syarat Usia Pemilih, KPI dan Perludem Jelaskan Dampaknya Bagi Anak
Mereka dipecat terhitung sejak Selasa, tanggal 19 November 2019 kemarin.
"12 oknum itu, 10 orang PTT dan dua orang PNS. Yang 10 orang PTT itu dipecat," jelas Wahyono.
Sementara nasib dua orang yang berstatus PNS masih menanti putusan pengadilan.
Baca: Bank DKI Bidik Milenial Jakarta untuk Jadi Pengguna JakOne Mobile
Jika pengadilan mengeluarkan putusan inkrah, maka BKD akan menentukan nasib keduanya.
"Kalau sudah ada putusan inkrah, baru ada keputusan kita berhentikan atau tidak," tutur dia.
Selain Saut Situmorang, Rocky Gerung dan Surya Tjandra Ikut Dukung Anies Baswedan Maju Capres 2024 |
![]() |
---|
PBB: Banyak Orang Gila Muncul Karena Caleg Gagal Terpilih Akibat Proposional Terbuka |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama |
![]() |
---|
Dua Tahun Terbelenggu Pandemi, Indonesia Akhirnya Gelar Perayaan Imlek Nasional 2023 |
![]() |
---|
Hadiri Perayaan Imlek Nasional 2023, Presiden Jokowi: Selamat Tahun Baru Imlek, Gong Xi Fa Cai |
![]() |
---|