Jumat, 29 Agustus 2025

Karena Upah Kecil Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini Ganti Profesi Jadi Maling Motor

Di kantor polisi, AS terus menunduk sambil menutupi wajahnya yang dipenuhi tato di pipi kanan, dengan tangannya.

Editor: Hendra Gunawan
Zaki Ari Setiawan/Warta Kota
Sindikat pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Ciputat, Rabu (20/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM -- UPAH murah yang diterima AS sebagai kurir narkoba, membuatnya memutuskan mencari pundi-pundi dengan cara haram lainnya, yakni maling motor.

Menurut keterangan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, AS disuruh oleh seseorang narapidana dari Lapas Tangerang dengan bayaran Rp 50 ribu per 1 gram sabu.

Karena upah yang didapat dirasa kurang, kata Endy, maka AS mengajak DY untuk mulai mengambil sepeda motor yang terparkir sembarangan di daerah Ciputat.

Hal itu dilakukan sejak Oktober sampai September 2019.

"Dia mendapat job-nya dari dalam lapas, diperintahkan untuk mengambil narkoba dengan upah 1 gramnya Rp 50 ribu."

"Mungkin karena kebutuhan ekonomi dan kemampuannya, dia mencuri sepeda motor untuk kebutuhannya sehari-hari," tutur Endy di Mapolsek Ciputat, Rabu (20/11/2019).

Di kantor polisi, AS terus menunduk sambil menutupi wajahnya yang dipenuhi tato di pipi kanan, dengan tangannya.

Baca: Bocah di Ciputat Jadi Polisi Gadungan, Diduga Tak Punya Teman hingga Iseng Main Polisi-Polisian

Baca: Kaget saat Kepergok Pemilik Motor, Maling Ini Sempat Terjatuh Lalu Selanjutnya

Baca: Dua Pelaku Curanmorr Intai Korban Sambil Jualan Bakso, Sudah Bawa Kabur 8 Unit Motor di Denpasar

Dalam menjalankan aksinya, AS memiliki peran sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor. Sedangkan DY berperan berjaga-jaga di sekitarnya.

"Diajak lah DY untuk melakukan pengintaian di lingkungan sekitar, dengan jarak 4 sampai 5 meter lah."

"Begitu berhasil (membobol) motor bisa dinyalakan, mereka kabur," jelas Endy.

Selama dua bulan, AS dan DY sudah mengambil lima sepeda motor yang umumnya terparkir sembarangan di luar pagar rumah atau kontrakan.

Motor-motor curiannya itu, kemudian dijual kepada penadah yang sudah lama dikenal, AW, seharga Rp 700 ribu-Rp 800 ribu per unit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dan DY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan AW pun harus ikut mendekam di balik jeruji besi lantaran menadah barang curian, sesuai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

Dikendalikan Napi

Sebelumnya, petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) menggagalkan penyelundupan 16 kilogram sabu dari jaringan Malaysia-Sumatera Utara.

Sebanyak delapan tersangka yang salah satunya narapidana Lapas Tanjung Gusta, diamankan petugas.

"Penyelundupan ini masih tetap bermuara di dalam lapas."

"Karena napi masih dengan mudahnya mengendalikan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Rabu (2/10/2019).

Pengukapan kasus berawal dari penangkapan tiga tersangka di Jalan Raya Paya Pasir Serdang Berdagai, Sumatera Utara.

Saat diamankan, mereka membawa 10 paket sabu.

"Ketiganya, Warda, Rivai, dan Juwanda, yang kami amankan usai menerima sabu yang dikirim melalui jalur laut itu," jelas Arman Depari.

Dari penangkapan itu, kata Arman Depari, tim melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap empat tersangka lain.

Sebanyak enam bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kuning ditemukan petugas.

"Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Medan, Pekanbaru, dan Palembang, Sumut dan sekitarnya," tuturnya.

Arman Depari menyebutkan, berdasarkan keterangan para tersangka, jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Arya Radi.

Tanpa pikir panjang, BNN menjemput napi kasus serupa dari Lapas Tanjung Gusta, Medan.

"Napi itu pun akan kami bawa ke BNN pusat untuk penyelidikan lanjutan," terangnya.

Temuan jaringan narkoba yang dikendalikan dalam lapas bukan untuk pertama kalinya terjadi.

Bahkan, tangkapan kasus narkoba berjumlah besar biasanya selalu dikendalikan dari dalam lapas.

Arman Depari menyebutkan, pengawasan di dalam lapas masih sangat minim.

Sebab, para bandar yang selama ini mendekam di penjara masih bebas menjalankan bisnis haramnya.

"Mereka (bandar) yang selama ini terus memasukkan narkotika ke Indonesia," tambahnya.

Menurut Arman Depari, selama ini, sebagian besar penyelundupan sabu yang akan dibawa masuk ke Indonesia, dikendalikan napi dari dalam penjara.

Mereka hanya perlu mengangkat telepon untuk meminta barang, dan nantinya ada orang lain yang bertugas untuk mengantarkannya.

"Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," ucapnya.

Atas masalah ini, sambung Arman Depari, ia menilai pihak Dirjen PAS yang selama ini mengurus lapas dan rutan, tak serius mengatasi hal ini.

Karena, mereka masih membiarkan para napi dengan bebasnya beraktivitas tanpa melakukan pengawasan mendalam.

"Saya pikir perlu ada evaluasi di dalam Dirjen PAS untuk menyelesaikan masalah ini," cetusnya.

Perlunya evaluasi, sambung Arman Depari, bukan hanya lantaran pengawasan yang tak maksimal, namun pada sipir yang juga diduga ikut terlibat.

Mereka ikut membantu para bandar untuk memuluskan bisnis haramnya.

"Kementerian Hukum dan HAM harus segera bertindak."

"Kami selama ini yang menahan peredaran narkotika, namun di dalam lapas malah memudahkan bandar," paparnya. (Zaki Ari Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diupah Murah, Kurir Narkoba Banting Setir Jadi Maling Motor,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan