Selasa, 7 Oktober 2025

Kerugian Kasus Dugaan Pembobolan ATM oleh Oknum Satpol PP Disebut Capai Rp 50 Miliar

Yusri mengatakan, total kerugian didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak bank swasta tersebut

TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Kombes Pol Yusri Yunus saat melakukan konpres di Ante Mortem, RS Bhayangkara Tk 1 I R. Said Sukanto, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018). Nama penumpang Lion Air PK-LQP yang berhasil teridentifikasi, Roh Mani Padi Sagala (23), Dodi Junaedi (40), Muhammad Nasir (29), Janri Efrianto Sianturi (26), Karmin (68), Harwin Noko (54), Ferian Utama (31). TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID 

Sebanyak 12 oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta terancam dipecat.

Baca: Kata DPRD DKI soal Perbedaan Penggusuan di Era Anies Baswedan dan Era Ahok

"Anggota saya yang melakukan pelanggaran semacam itu yang disebutkan tentunya sudah saya ambil tindakan tegas, sudah dibebastugaskan, dan sanksinya akan mengarah pada pemecatan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dikonfirmasi, Rabu.

Meski demikian, mengenai nasib 12 oknum Satpol PP tersebut, Arifin menunggu hasil pemeriksaan untuk bisa menentukan apakah mereka masih akan tetap berada di Satpol PP atau tidak.

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Total Kerugian Kasus Pembobolan ATM yang Libatkan Satpol PP Mencapai Rp 50 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved