Kerabat Kaget Lihat Habib Husein Alatas Punya Tato Perempuan Tak Berbusana di Lengannya
Saat itu pelaku kata Yusri komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik nafas sebanyak 3 kali.
Editor:
Hasanudin Aco
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.
"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.
Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.
Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.