Selasa, 2 Juni 2026

Pedagang Jengkol di Tangerang Belajar Merakit Senjata Api dari Youtube Lalu Menjualnya

Seorang pedagang jengkol di Kabupaten Tangerang nekat nyambi menjual senjata api rakitan.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Puluhan senjata api rakitan yang diamankan polisi dari pedagang jengkol di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/12/2019). 

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," tandas Ade. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pedagang Jengkol Nyambi Jualan Senjata Api Rakitan di Tangerang, Untung Hingga Belasan Juta

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved