Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

6 Pernyataan Novel Baswedan setelah Diperiksa Polisi: Curiga Sampai Beri Saran ke Penyidik

Inilah sederet pernyataan Novel Baswedan setelah menjalani pemeriksaan polisi untuk kasus penyiraman air keras

Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Novel Baswedan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pascapenetapan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, atas kasus penyiraman air keras.

Novel diiperiksa sebagai saksi korban di Unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) malam.

Sekitar sepuluh jam ia diperiksa oleh petugas kepolisian, yakni sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Seperti yang diungkap oleh Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian.

"Jadi ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di Singapura. Jika di Singapura, Novel ditanya 19 pertanyaan, maka kali ini ia diberinan 36 pertanyaan. Untuk jelasnya, Novel akan memberikan pernyataan," kata Saor, di Mapolda Metro Jaya, Senin malam, mengukitp dari WartaKotaLive.com.

Selepas pemeriksaan, Novel Baswedan mengungkap sejumlah fakta-fakta baru.

1. Novel: Saya korban

Novel mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya ini adalah untuk kepentingan dirinya juga sebagai korban penyiranan air keras.

"Yang jelas semua pertanyaan saya jawab. Sejak awal pemeriksaan ini adalah untuk kepentingan saya juga, karena saya adalah korban," kata Novel.

2. Beri saran ke penyidik

Masih dari WartaKotaLive.com, Novel  berharap dengan keterangan dirinya penyidikan berjalan objektif dan sesuai fakta atau apa adanya.

"Tadi keterangan saya sampaikan cukup panjang, dimana sampai 17 halaman. Selain itu saya juga memberikan masukan ke penyidik," kata Novel.

Masukan itu diantaranya adalah pasal yang diterapkan penyidik ke dua tersangka.

"Dimana penyidik menerapka Pasal 170 KUHP ke para tersangka. Eksekutor dua orang tapi yang menyerang saya satu orang. Saya khawatir pasal yang diterapkan tidak tepat. Sebab itu bisa menjadi masalah ke depannya," kata Novel.

3. Penganiayaan berat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved