Jumat, 5 September 2025

Banjir di Jakarta

Kesalahan Anies Baswedan Dibongkar Kuasa Hukum Korban Banjir, Penyebab Digugat hingga Rp 1 Triliun

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan ungkap kesalahan Anies Baswedan yang disebut tak becus tangani banjir, TGUPP bela.

Gugatan ke Anies Baswedan Capai Rp 1 Triliun

Gugatan ke Anies Baswedan Capai Rp 1 Triliun

Dalam wawancara tersebut, Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.

Namun, warga yang ingin menggugat juga banyak yang mengajukan gugatan melalui telepon dan WhatsApp.

Hingga Senin (6/1/2020) petang, sudah ada sekitar 170 orang penggugat yang terdaftar.

Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/2020).

Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.

Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.

Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.

"Karena kan juga sambil berjalan sekarang, tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya, karena sudah tergambar, informasi sudah ada semua," kata Azas.

"Kan tinggal settingannya mencari, mendapatkan siapa yang mau jadi penggugat, terus bukti-buktinya, dan juga data-data kerugiannya," terang Azas.

Azas menjelaskan metode gugatannya memang tidak membutuhkan semua korban untuk maju ke pengadilan dan cukup perwakilan saja.

"Metode gugatan perdata class action itu dilakukan untuk yang korbannya massal dan kejadiannya sama," ujar Azas.

"Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang," sambungnya.

Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp 1 triliun.

Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.

"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp 1 triliun," kata Azas.

"Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel."

"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.

Halaman
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan