Minggu, 24 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Eks Orang Bawaslu Penerima, Ini Peran 4 Tersangka yang Ditetapkan KPK Kasus Suap Komisioner KPU

Inilah peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi Komisioner KPU yang ditetapkan KPK, orang Bawaslu penerima

Kompas TV
Barang bukti kasus korupsi Komisioner KPU ditunjukkan KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan proses penetapan Pergantian Antar Waktu anggota DPR RI.

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, memimpin jalannya konferensi pers yang disiarkan langsung Kompas TV.

Lili mengatakan, kasus yang melibatkan seorang Komisioner KPU tersebut  merupakan persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi.

"Dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang dibangun dengan susah payah dan biaya yang mahal," tegasnya.

Dirinya pun menyebut teah memeriksa delapan orang terkait kasus tersebut.

Dari delapan saksi yang telah diperiksa, KPK menetapkan empat tersangka.

"Sebagai penerima adalah WSE komisioner KPU, kemudian ada ATF mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan orang kepercayaan WSE," paparnya.

"Lalu sebagai pemberi adalah HAR dan SAE pihak swasta," tambahnya.

Komisioner KPK itu juga menjelaskan kronologi penangkapan keempatnya.

Yakni berawal dari informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh WSE terhadap ATF pada Rabu (8/1/2020) kemarin.

KPK kemudian mengamankan WSE di Bandara Soekarno Hatta.

Secara terpisah KPK kemudian mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok.

Dari penangkapan KPK, diamankan uang senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang Dollar Singapura.

Selain itu diamankan pula buku rekening terkait suap.

Lantas, Lili berharap tersangka HAR segera emyerahkan diri kepada KPK dan pihak lain yang terlibat perkara agar bersifat koperatif.

Adapun KPK menjerat empat tersangka dalam dua pasal berbeda sebagai penerima dan pemberi suap.

Untuk penerima suap, yakni WSE dan ATF disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU no 31 th 1999, diubah UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pemberi suap, HAR dam SAE disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Politisi PDIP tersangka

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, serta Harun Masiku.

Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.

Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Sementara Saeful disebut sebagai pihak swasta dan Harun Masiku adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP.

Lili Pintauli Siregar juga mengungkapkan peran keempat tersangka ini.

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) sebagai penerima suap, HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful) sebagai pemberi suap," ujar Lili didampingi Ketua KPU, Arief Budiman.

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penangkapan Rabu (8/1/2020) dan Kamis (9/1/2020), KPK juga mengamankan delapan orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap ini.

Selain ketiga tersangka, KPK mengamankan DON (pengacara), ETO (asisten WSE), IDA (keluarga WSE), WBU (keluarga WSE), dan I (sopir SAE).

KPK mengamankan delapan orang ini di tiga tempat yang berbeda, yaitu Jakarta, Depok, dan Banyumas.

Harun Masiku tak termasuk pada delapan orang yang ditangkap dan diharapkan segera menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam penangkapan Agustiani di Depok, KPK ikut mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 400 juta serta buku rekening terkait perkara dugaan suap tersebut.

Menurut Lili, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

(Tribunnews.com/Chrysnha/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan