Selasa, 14 Oktober 2025

Ketika Kritikan Artis Leony Vitria Soal Anggaran Pemkot Tangsel Menarik Perhatian Pakar Keuangan

Mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengkritik sejumlah kebijakan hingga anggaran Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) . Ini menarik perhatian pakar.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
MENYOAL BPHTB - Penyanyi Leony Vitria ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Postingannya soal keribetan balik nama rumah warisan orang tuanya di media sosial viral. Sebab, ia harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga puluhan juta rupiah. 

Ringkasan Berita:
  • Leony Vitria, mantan artis cilik, mengkritik alokasi anggaran Pemkot Tangsel yang dianggap janggal.
  • Pemkot Tangsel merespons kritk ini dan sebut besaran anggaran ada pada tahun 2024 dan sudah tercatat di APBD terbaru yang sudah diaudit atau review oleh BPK.
  • Polemik tersebut menyulut perhatian Pakar Keuangan dan Perhitungan Kerugian Negara, Eko Sembodo.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengkritik sejumlah kebijakan hingga anggaran Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang dinilai tidak sebanding dengan alokasi dana untuk perbaikan fasilitas publik hingga kesejahteraan masyarakat.

Leony menyoroti beberapa anggaran yang dianggap janggal, seperti tingginya biaya konsumsi rapat dibandingkan anggaran perbaikan jalan dan anggaran besar untuk alat kantor hingga suvenir.

Baca juga: Viral di Medsos, Leony Vitria Anggap yang Dilakukannya Biasa Saja

Pemkot Tangsel pun merespons bahwa besaran anggaran ada pada tahun 2024 dan sudah tercatat di APBD terbaru yang sudah diaudit atau review oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Polemik tersebut menyulut perhatian Pakar Keuangan dan Perhitungan Kerugian Negara, Eko Sembodo.

Eko Sembodo kerap menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus korupsi di Indonesia. 

Ia dikenal luas karena pandangannya yang tegas mengenai otoritas penghitungan kerugian negara.

Eko Sembodo mengatakan setiap tahun BPK akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan, yaitu terhadap seluruh kegiatan yang dananya telah di sahkan dalam APBD. 

Sehingga menurutnya, jika ada kenaikan atau kejanggalan anggaran BPK pasti mengetahuinya.

Eko menyebut bahwa anggaran yang dibuat oleh pemerintah daerah sejatinya sudah di bahas dengan DPRD dan disahkan menjadi APBD. 

Baca juga: Leony Bedah Anggaran Pemkot Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Hargai Partisipasi Aktif Masyarakat 

“Apabila ada kenaikan anggaran untuk satu kegiatan tiap tahunnya tentunya akan di bicarakan lagi dengan DPRD untuk disahkan," kata Eko dalam keterangan, Selasa (14/10/2025).

Menurut Eko, jika anggaran yang telah diaudit atau periksa oleh BPK, nantinya akan di buat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan laporannya diserahkan ke DPRD dan ke Kepala Daerah. 

Sehingga, dia mengatakan meskipun ada anggaran yang besar, belum tentu ada kerugian negara. 

Karena, seluruh anggaran telah dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPRD.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved