Jumat, 19 September 2025

Kronologi dan Pengakuan ART yang Gugurkan Janinnya di Penjaringan

"Sengaja dibuang. Saya tahu itu bayi, saya suruh dia (teman MH, Halimah) buang," kata MH

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara 

Awalnya, polisi mendapat laporan dari Rumah Sakit Atma Jaya bahwa MH mengalami pendarahan namun dalam kondisi yang mencurigakan.

"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan," kata Mustakim di lokasi kejadian, Jumat (10/1/2020).

Pihak rumah sakit melihat ada suatu kejanggalan, di mana pada kemaluan MH masih tersisa ari-ari.

Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH yang mengakui perbuatannya.

Dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat MH bekerja dan melakukan olah TKP.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Karena dia minum obat (menggugurkan kandungan), dia melihat di iklan online," kata Mustakim.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan awal, polisi menetapkan MH sebagai tersangka.

MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

Adapun hari ini polisi juga melaksanakan rekonstruksi kasus ini di lokasi kejadian. Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tersangka dan beberapa orang saksi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengakuan ART yang Gugurkan Janin di Penjaringan: Malu, Biar Nggak Ketahuan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan