Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 557 Tabung Gas Portable Oplosan dari Elpiji 3 Kg
Pengungkapan dilakukan selama periode Juli hingga Agustus 2025 dengan total lima perkara dan enam orang tersangka.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas portable.
Pengungkapan dilakukan selama periode Juli hingga Agustus 2025 dengan total lima perkara dan enam orang tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menjelaskan modus para pelaku dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Sembilan Langkah Mencegah Risiko Bahaya Penggunaan Tabung Gas LPG di Rumah
"Dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek," ungkap AKBP Martuasah.
Menurutnya, pemindahan gas dilakukan menggunakan regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi. Setelah itu tabung portable ditimbang dengan timbangan digital untuk memastikan berat isinya.
Keuntungan yang diraih pelaku dari setiap tabung elpiji 3 kg diperkirakan mencapai Rp38 ribu hingga Rp93 ribu.
"Penjualan dilakukan dengan cara online di media sosial dan e-commerce serta secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka," jelasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut sangat berbahaya bagi penggunanya.
"Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan," kata Kapolres.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24).
Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Pegawai Honorer Bapenda Bangkalan Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Barang bukti yang disita antara lain 11 tabung gas isi 3 kg, 2 tabung gas kosong 3 kg, 557 kaleng portable isi, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator, 2 timbangan digital, dan 4 unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Warga Jakut Ini Mengaku Terpaksa Jadi Pak Ogah Demi Bisa Makan, Segini Pendapatannya Setiap Hari |
![]() |
---|
Polri Bongkar Pengoplos Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp 5,6 Miliar |
![]() |
---|
Pegawai Honorer Bapenda Bangkalan Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Kini Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Para Pelaku Raup Untung Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi di Wilayah Jabar dan Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.