Rabu, 10 September 2025

ABG Korban Perdagangan Orang Bermodus Kafe Esek-esek di Penjaringan Cemas dan Ketakutan

8 anak korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang bermodus kafe esek-esek di Penjaringan, Jakarta Utara, menjalani rehabilitasi

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Enam pelaku eksploitasi anak di bawah umur ditahan di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). 

Mereka adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.

Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berpera sebagai mucikari.

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK, terbilang cukup fantastis.

"Omzetnya yakni mencapai Rp 2 miliar sebulan."

Baca: Pelaku Begal Payudara di Bekasi Sasar Ibu-ibu yang Gedong Anak Sebagai Korbannya

"Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang," kata Pujiyarto.

Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK diberi tempat penampungan di dalam cafe.

"Saat ini para korban atau 10 anak dibawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta," kata Pujiyarto.

Para korban ini katanya direkrut para pelaku tidak hanya dari Jakarta dan sekitarnya saja.

"Tetapi ada juga dari daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Pujiyarto.

Baca: Setengah Tahun Mendekam di Tahanan, Rey Utami Terkejut Lihat Perkembangan Buah Hati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan enam pelaku sindikat eksploitasi anak yang dibekuk pihaknya terdiri dari pengelola dan pemilik cafe, mucikari, hingga orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.

"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

Peran keenamnya kata Yusri, R alias Mami Atun, selaku pemilik cafe berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.

Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan berperan sebagai mucikari.

"Jadi, ada dua mami di cafe tersebut," kata Yusri.

Sementara D alias Febi, yang juga perempuan kata Yusri berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan