Amnesty Minta Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi Diusut Tuntas, Polri: Biarkan Sidang Berjalan Rampung
Lutfi Alfiandi, mengaku mendapatkan penyiksaan dari oknum penyidik. Amnesty International Indonesia minta mengusut tuntas dugaan kekerasan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Alfiandi, pemuda yang viral di media sosial karena membawa bendera merah putih saat unjuk rasa di Gedung DPR September lalu, mengaku mendapatkan penyiksaan dari oknum penyidik.
Pengakuan dari Lutfi Alfiandi di persidangan tersebut, mendapat tanggapan dari Amnesty International Indonesia.
Mereka meminta Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) mengusut adanya dugaan penyiksaan yang dialami oleh Lutfi tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pihaknya meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang berlebihan.
"Kami meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap demonstran," ujar Usman, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Menurut Usman, penyiksaan dan kekerasan saat proses penyidikan merupakan tindakan yang harus ditinggalkan.
Mengingat, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi Lainnya atau Convention Against Torture (CAT) pada 28 September 1998, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Sehingga, Amnesty meminta dugaan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi tersebut diusut tuntas.
Amnesty juga meminta pelaku yang diduga melakukan kekerasan harus diadili dan diberi hukuman.
"Pelaku kekerasan harus diadili, dan tidak cukup diberi sanksi administratif, apalagi dibiarkan lolos tanpa penghukuman," jelasnya.

Pernyataan Polisi
Sementara itu, dari pihak kepolisian belum bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan penyiksaan kepada Lutfi Alfiandi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono meminta masyarakat menunggu hasil putusan sidang.
"Biarkan sidang berjalan dengan rampung, sidang belum rampung sudah ditanya, nanti setelah selesai putusannya seperti apa," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ditanya terkait anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran, Argo enggan untuk menjawabnya.
"Nanti (sidangnya) selesai dulu," kata dia.
Lalu, Argo menyampaikan, polisi sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), Lutfi Alfiandi mengatakan, dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah."
"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengaku tertekan saat dipaksa mengaku oleh oknum penyidik tersebut.
Sebab, Lutfi mengatakan, dirinya tidak melempar batu ke arah petugas.
Namun, karena mendapat paksaan tersebut, ia akhirnya mengatakan, dirinya melempar batu.

Disetrum
Saat dipaksa mengaku tersebut, Lutfi berujar, dirinya disetrum dan disuruh jongkok oleh penyidik.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Saat di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ungkap lutfi Alfiandi.
Diketahui, Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali, namun tetap bertahan dan terus membuat kerusuhan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Devina Halim/Cynthia Lova)