Minggu, 24 Agustus 2025

Prostitusi Anak di Jakarta, Korban Dibayar Rp 60 Ribu, Omset Mucikari Capai Rp 2 Miliar Sebulan

Polda Metro Jaya membongkar komplotan prostitusi dan ekspolitasi anak di sebuah kafe di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tribunnews.com/ Lusius Genik
Enam pelaku eksploitasi anak di bawah umur ditahan di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). 

Dengan rincian Rp 90 ribu untuk mucikari yang dipanggil Mami, dan Rp 60 ribu untuk korban.

Korban harus melayani minimal 10 laki-laki dalam satu hari.

Jika tidak dilakukan, maka akan ada denda sebesar Rp 50 ribu per hari.

Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimun Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengungkapkan, korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.

Para anak-anak di bawah umur tersebut tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.

Dikutip dari Kompas.com, para korban bahkan tidak diizinkan memegang ponsel.

Akibatnya, mereka tidak bisa berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.

"Omsetnya bahkan mencapai Rp 2 miliar dalam sebulan."

"Sementara itu, handphone semua disita, enggak ada hubungan dengan dunia luar," kata Pujiyarto.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan