Prostitusi Anak di Jakarta, Korban Dibayar Rp 60 Ribu, Omset Mucikari Capai Rp 2 Miliar Sebulan
Polda Metro Jaya membongkar komplotan prostitusi dan ekspolitasi anak di sebuah kafe di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Pravitri Retno W
Dengan rincian Rp 90 ribu untuk mucikari yang dipanggil Mami, dan Rp 60 ribu untuk korban.
Korban harus melayani minimal 10 laki-laki dalam satu hari.
Jika tidak dilakukan, maka akan ada denda sebesar Rp 50 ribu per hari.
Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimun Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengungkapkan, korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.
Para anak-anak di bawah umur tersebut tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.
Dikutip dari Kompas.com, para korban bahkan tidak diizinkan memegang ponsel.
Akibatnya, mereka tidak bisa berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.
"Omsetnya bahkan mencapai Rp 2 miliar dalam sebulan."
"Sementara itu, handphone semua disita, enggak ada hubungan dengan dunia luar," kata Pujiyarto.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)