Sabtu, 6 September 2025

Pelaku Begal di Warteg PesanggrahanTitipkan Celurit Kepada Saudaranya Sebelum Sembunyi di Bogor

Syadam Baskoro (SB) seorang dari empat pelaku begal di Warteg, Pesanggrahan, Jakarta Selatan diringkus dari tempat persebunyiannya.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Jakarta
Keempat tersangka pembegalan di sebuah warteg saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Minggu (26/1/2020). 

Keempat pelaku masing-masing berinisial HW, AF, PS, dan SB.

HW ditangkap di Batu Marta Unit 11, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap, Sabtu (25/1/2020).

Baca: Polres Jakarta Selatan Tangkap Pengemudi Mobil Pamer Kemaluan dan Masturbasi di Jalan Gatot Subroto

Sedangkan PS dan SB ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/1/2020).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan PS dan SB ditangkap di sebuah gubuk di kawasan pegunungan di Bogor.

"PS dan SB itu ditangkap di gubuk gunung. SB ini yang mengancam pakai celurit di video viral tersebut. Dia ditembak oleh petugas pada bagian kaki karena mencoba melawan petugas," kata Bastoni di Polres Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).

Baca: Akhir Pelarian Pelaku Begal Warteg Pesanggarahan, Sembunyi di Sumatera, Kini Ditangkap

Dia mengungkapkan, PS dan SB ialah residivis dalam kasus yang sama yaitu pengancaman dan penganiayaan beberapa tahun lalu.

"Tersangka PS dan SB itu merupakan residivis kasus yang sama, pengancaman dan penganiayaan di Jakarta," ungkap dia.

Lebih lanjut, Bastoni juga menyampaikan, motif pelaku melakukan begal di Warteg lantaran masalah ekonomi.

Ketika itu, menurut pengakuan pelaku, mereka melihat ada korban yang sedang sibuk bermain ponsel di dalam warteg.

Baca: Amanda Si Penjual Tahu yang Viral Karena Parasnya Ternyata Lulusan S2 Manajemen Bisnis

Para pelaku mendadak mendapat inspirasi melakukan begal di warteg tersebut.

Apalagi, kelimanya sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Selain motif ekonomi, mereka ini ketergantungan narkoba. Karena pemeriksaan HW ini ada barang bukti sabu. Nanti saya cek semuanya apakah semua yang positif sabu," katanya.

Dari kejadian ini, kepolisian menyita satu bilah celurit panjang, dompet dan dua stel baju.

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan