Rabu, 27 Agustus 2025

Reaksi Pengelola Apartemen Kalibata City dan Data KPAI soal Kasus Remaja Dijadikan Budak Seks

"Seharusnya ini nggak terjadi. Ini karena kenakalan broker yang tidak bertanggung jawab," kata Ishak

Instagram Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeliling di lingkungan Apartemen Kalibata City, Minggu (16/9/2019). Anies menuturkan prostitusi yang marak terjadi di apartemen itu menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Apartemen Kalibata City angkat suara terkait adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

General Manager Apartemen Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, terjadinya praktik prostitusi tersebut bermula karena kenakalan agen atau broker.

General Manager Apartemen Kalibata City Ishak Lopung (tengah) saat memberikan tanggapan atas kasus prostitusi anak, Rabu (29/1/2020).
General Manager Apartemen Kalibata City Ishak Lopung (tengah) saat memberikan tanggapan atas kasus prostitusi anak, Rabu (29/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Dalam hal ini, broker adalah orang yang diminta pemilik unit untuk mencari penyewa.

Ishak menjelaskan, banyak broker tidak resmi yang menyewakan unit secara harian.

"Padahal sudah kita pasang running text dan spanduk kalau hunian ini tidak boleh disewa harian," ujar dia.

Rencananya, pengelola bakal mengumpulkan seluruh broker pada pekan depan. Namun, Ishak pesimistis broker-broker "nakal" akan turut hadir.

"Tapi kita akan tetap lakukan itu supaya mereka mencegah dan mengimbau agar tidak melakukan hal itu," jelas Ishak.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.

Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan