Kamis, 28 Agustus 2025

Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi Tak Terima Ditilang Terobos Jalur Busway, Ini Pengakuan Pelaku

Seorang pengendara berinisial AR (26) merampas handphone polisi karena tidak terima ditilang.

Editor: Adi Suhendi
(Warta Kota/Desy Selviany)
Mobil pelaku perampas hp polisi. (Warta Kota/Desy Selviany) 

"Hasilnya negatif semua. Jadi pelaku murni emosional saat merampas handphone petugas," tandasnya.

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya percobaan kekerasan terhadap Polisi Lalu Lintas kembali terjadi di kawasan Jakarta Barat.

Kali ini pelaku AR (26) merampas ponsel polisi karena tidak terima ditilang di lampu lalu lintas, Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono mengatakan korban Polantas Aiptu Suhartono saat itu sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tiba tiba korban melihat kendaraan roda empat bernomor Polisi 1467 KZG melanggar rambu karena masuk ke jalur busway.

Pelaku masuk ke jalur busway dari arah tol Kebon Jeruk dan putar balik di lampu lalu lintas relasi Kebon Jeruk.

Melihat hal tersebut kemudian korban melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.

Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang.

"Namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Sigit seperti termuat dalam keterangan tertulisnya.

Mobil pelaku perampas hp polisi
Mobil pelaku perampas hp polisi. (Warta Kota/Desy Selviany)

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy mengatakan sesaat menerima laporan polisi pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi," Ujar Ardhy.

Kata Ardhy, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif dengan petugas.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.

"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.

Kata Ardhy, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan. Maksimal hukuman penjara 9 tahun kurungan.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begitu Ditangkap, Perampas Handphone Polisi yang Ditilang Saat Menerobos Jalur Busway Mengaku Khilaf 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan