Rabu, 27 Agustus 2025

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Pemeriksaan Selesai, Lucinta Luna Ditahan di Rutan Polda Metro

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan membenarkan Lucinta akan dibawa ke Polda Metro.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Hal tersebut disampaikan Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom yang menangani kasus Lucinta Luna.

"Keterangan LL kurang lebih enam bulan (pakai obat terlarang). Mungkin ada permasalahan," kata Alan, sapaan Maulana, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).

Terkait kadar dan intensitas penggunaan obat-obatan itu, Alan mengatakan bahwa Lucinta Luna mengaku tak menentu.

"Pengakuan LL tidak tentu (kadar pemakaian)," kata Alan.

Hingga malam ini, Lucinta Luna beserta ketiga orang lain yang turut diamankan masih jalani pemeriksaan.

Menurut Alan, tak menutup kemungkinan Lucinta Luna akan menjalani pengecekan darah dan rambut untuk lebih menguatkan keterlibatannya terhadap penggunaan obat terlarang dan psikotropika

"Ini masih tahap pemeriksaan, pembuktian sedang dijalani, cek urine sudah dilakukan. Kalau nanti perlu pengecekan darah atau rambut nanti akan kita lakukan," kata Alan yang menyebut pihaknya memiliki waktu 1x24 jam sebelum menahan Lucinta Luna.

Dalam kasus ini, Alan memastikan Lucinta Luna positif konsumsi kandungan psikotropika.

Adapun dalam penangkapan di apartemen Lucinta Luna, polisi mengamankan tiga butir ekstasi, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol.

Baca: Dalam Sepekan, 14 Ekor Babi Satu Kandang Milik Peternak Ini Mati

Baca: Juventus Ngebet Datangkan Pep Guardiola, Presiden Klub Sodorkan Cek Kosong

Lucinta Luna diamankan bersama kekasihnya Abash dan dua kerabat Abash yang merupakan pasangan suami istri.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna dan ketiganya terancam dikenakan UU tentang Psikotropika.

"UU Psikotropika, ancaman dibawah lima tahun," kata Alan.

Barang Bukti Ekstasi, Likronal dan Tramadol

Lucinta Luna diamankan dengan barang bukti berupa beberapa butir ekstasi, likronal dan tramadol.

Saat penangkapan, satu di antara barang bukti ditemukan di tempat sampah kamar apartemen.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan