Jumat, 29 Agustus 2025

Modus Mafia Tanah dengan Kerugian 85 Miliar Terungkap

Direktorat Reserse Kriminal.Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum PMJ) berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan nilai kerugian Rp 85 miliar.

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD YUSUF
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mafia tanah. Dengan total kerugian mencapai 85 miliar rupiah. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah 

“Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang mengarah ke era digital, jadi semua dokumen pertanahan di digitalisasi. Kalau semua sudah elektronik, kita tidak akan mengeluarkan sertipikat berbentuk berkas seperti sekarang. Ini pekerjaan besar, dan diharapkan tahun 2024 sudah dapat terwujud dan dapat mengurangi ruang gerak mafia tanah,” Menteri Sofyan Djalil menjelaskan.

Agar tidak terjadi kasus serupa, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah.

Baca: Meneteskan Air Mata di Sidang, Perjuangan Arpah Rebut kembali Tanah 103 Meter Dihargai Rp300 Ribu

“Mafia tanah biasanya menyasar ke perumahan dengan harga mahal. Saya imbau agar gunakan relasi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah dipercaya sehingga tidak ada PPAT figuran seperti ini,” himbau Sofyan Djalil.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan