Modus Mafia Tanah dengan Kerugian 85 Miliar Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal.Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum PMJ) berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan nilai kerugian Rp 85 miliar.
Editor:
Rachmat Hidayat
“Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang mengarah ke era digital, jadi semua dokumen pertanahan di digitalisasi. Kalau semua sudah elektronik, kita tidak akan mengeluarkan sertipikat berbentuk berkas seperti sekarang. Ini pekerjaan besar, dan diharapkan tahun 2024 sudah dapat terwujud dan dapat mengurangi ruang gerak mafia tanah,” Menteri Sofyan Djalil menjelaskan.
Agar tidak terjadi kasus serupa, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah.
Baca: Meneteskan Air Mata di Sidang, Perjuangan Arpah Rebut kembali Tanah 103 Meter Dihargai Rp300 Ribu
“Mafia tanah biasanya menyasar ke perumahan dengan harga mahal. Saya imbau agar gunakan relasi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah dipercaya sehingga tidak ada PPAT figuran seperti ini,” himbau Sofyan Djalil.