12 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Black Owl
Pemprov DKI cabut izin alias Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik diskotek Black Owl.
Pihak manajemen Black Owl, Efrat Tio pun mengklarifikasi bahwa tempat hiburan malamnya bukan diskotek seperti yang diberitakan di media dan sama sekali tidak melakukan peredaran narkoba di dalamnya.
"Yang perlu diluruskan adalah Black Owl itu bukan diskotek. Ini konsepnya, hanya restoran, bar dan lounge. Pada malam tersebut ada 250an pengunjung dan ada beberapa memang terindikasi positif saat test urine. Menurut keterangan dari kepolisian, pengunjung konsumsi di luar dan di dalam tidak ada peredaran. Ada pengunjung yang positif bukan karena narkoba tapi memang ada resep dokter seperti mengkonsumsi obat radang paru-paru atau psikotropika," ujar Efrat dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Calon Mempelai Tewas Akibat Kecelakaan di Bukit Daeng Batam, Undangan Pernikahan Dibanjiri Duka Cita
Baca: 9 Bulan Tak Berjumpa, Nita Nekat Jadi Juru Parkir Demi Temui Anaknya hingga Vonis Tumor di Tangan
Efrat pun sudah menyampaikan kepada Tim Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk lebih meningkatkan pengamanan dan juga pengawasan sebelum pengunjung masuk ke restorannya.
"Kita akan tingkatkan dalam sisi pengawasan sebelum pengunjung masuk, semua sudah kita sampaikan ke Pemprov DKI Jakarta. Kami prinsipnya kooperatif dan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder," ujar Efrat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/black-owl.jpg)