Sabtu, 13 September 2025

Klinik Aborsi

Modus Klinik Aborsi di Paseban: Promosi Lewat Medsos, Janjian Hingga Membawa Korban untuk Dieksekusi

Jika ada pasien calon aborsi yang menghubungi mereka, para bidan ini akan janjian bertemu di suatu tempat.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) 

Mereka membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih. Kini, rumah tersebut telah dipasang garis polisi.

Residivis

Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.

MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan S menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari salah satu universitas ternama di Medan, Sumatera Utara. Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

Baca: Vanessa Angel Pernah Dihubungi Psikolog DS, Diberi Nomor untuk Curhat: Biar Plong

Baca: Keluarga Lina Jubaedah Sebut Teddy Pardiyana Pembohong

Ternyata, MM juga pernah bermasalah dengan Polisi Reserse Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.

"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.

"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.

MM tiada kapoknya. Meski status DPO saat itu, dia kembali membuka praktik aborsi ilegal di tempat yang sama. Yaitu di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat.

Sindikat aborsi ilegal
Sindikat aborsi ilegal ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

Sementara rekannya, RM, lulusan sekolah perawat kesehatan di Medan, Sumatera Utara.

Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan. Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.

"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta, (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan