Minggu, 17 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Naik

Tarif Naik, Driver Ojek Online: Bakal Sepi Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memutuskan akan menaikkan tarif ojek online mulai 16 Maret 2020.

Editor: Sanusi
Hari Dharmawan
Driver ojek online di Jakarta, Selasa (10/3/2020). 

Selain itu, Budi juga mendengarkan aspirasi dari pihak terkait, yakni aplikator, asosiai driver, hingga konsumen.

Lebih lanjut, kenaikan tarif juga sejalan dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang memperbolehkan tarif untuk dievaluasi secara berkala.

"Kalau di regulasi kita kan 3 bulan sekali, tetapi sekarang kan tidak boleh lagi. Kalau boleh sekarang 1 tahun sekali. makanya bisa kita lakukan," tuturnya.

Sementara terkait iuran BPJS yang batal naik, Budi membenarkan hal tersebut adalah salah satu komponen pertimbangan driver untuk menaikan tarif.

Namun, meski iuran BPJS batal naik masih ada berbagai komponen lain yang dipertimbangkan driver ojol.

"BPJS batal (naik), tetapi kan ada komponen lain," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km). Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.

Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

Rincian Tarif Ojek Online Jabodetabek yang Baru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif hanya akan diberlakukan di zona 2 atau wilayah Jabodetabek.

"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya Jabodetabek atau zona dua," kata dia di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca: Tiara Idol Buka Suara Sering Dijodohkan dengan Dul Jaelani: Santai Aja karena Nggak Bener

Baca: Sule Tunggu Restu dari 4 Anaknya untuk Bisa Menikah Lagi

Dari hasil diskusi yang dilakukan dengan berbagai stake holders terkait, tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol akan naik.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km). Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.

"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.

Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan