Minggu, 17 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Naik

Tarif Naik, Driver Ojek Online: Bakal Sepi Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memutuskan akan menaikkan tarif ojek online mulai 16 Maret 2020.

Editor: Sanusi
Hari Dharmawan
Driver ojek online di Jakarta, Selasa (10/3/2020). 

"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.

Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

Budi menegaskan, kenaikan tarif ini tidak terjadi akibat desakan driver ojol saja.

"Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kita melakukan penghitungan kembali," ucapnya.

Rencananya, kenaikan tarif ini akan mulai dilakukan oleh aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim pada 16 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya"

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan