Transjakarta Tabrak Mobil Istri Jenderal Polri, Polisi Nilai Sopir Lalai saat Menyetir Bus
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan keputusan akhir yang menetapkan sopir Transjakarta sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Namun karena waktu perjalanan Transjakarta telah ditetapkan, sang sopir mau tak mau harus menjalankan busnya itu.
Baca: Cerita Saksi Mata yang Ikut Evakuasi Istri Boy Rafli Amar usai Mobilnya Ditabrak Bus TransJakarta
"Memang diduga ada kelalaian ada faktor human error yaitu pihak Transjakarta," ungkap Kombes Sambodo.
"Yang memang dari CCTV yang kita lihat sebelum dia mengendarai kendaraan dia dalam keadaan tidur."
"Kemungkinan dia belum siap untuk kemudian menjalankan kendaraan," ujar dia.
"Namun pada saat itu memang sudah waktunya bis itu untuk melaju," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)