Rabu, 8 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Guru Besar UI Kritik Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku saat Demo

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengkritik tindakan kepolisian yang menangkap mahasiswa dan melakukan penyitaan buku

Editor: Erik S
Tribunnews/Alfarizy
REFORMASI POLISI - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A. (tengah) dalam Seminar Nasional bertajuk "Ke Mana Arah Reformasi Kepolisian Saat Ini?” di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A. mengkritik tindakan kepolisian yang menangkap mahasiswa dan melakukan penyitaan buku saat gelombang demonstrasi terjadi di berbagai daerah.

Hal itu disampaikan Sulistyowati dalam Seminar Nasional bertajuk "Ke Mana Arah Reformasi Kepolisian Saat Ini?” di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

"Polisi merespon berlebihan, melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan menangkapi mereka. Hari ini ada berapa ribu yang ditangkap dan dipenjarakan di seluruh Indonesia. Tujuannya apa? Untuk menakuti?” ujarnya.

Baca juga: Soal Penyitaan Buku Anarkisme dari Tersangka Demo Ricuh, Ini Penjelasan Mabes Polri

Ia mengatakan para mahasiswa yang turun ke jalan sebagian besar adalah mahasiswa aktif dan dikenal sebagai anak didiknya di kampus.

"Itu mahasiswa saya, saya tahu mereka bukan perusuh. Mereka bergerak karena idealisme, ingin menyuarakan apa yang mereka lihat dan dengar dari rakyat," kata Sulistyowati.

Sulistyowati juga menyesalkan tindakan penyitaan terhadap buku-buku milik aktivis dan mahasiswa.

"Saya ini dosen PTIK selama 25 tahun, bacalah dulu buku-buku itu, jangan main sita-sita saja,” tegasnya, disambut riuh peserta seminar.

Menurutnya, tindakan aparat tersebut justru mencederai prinsip negara hukum yang seharusnya menjunjung kebebasan akademik dan hak menyatakan pendapat.

Sulistyowati menilai situasi tersebut menunjukkan perlunya reformasi serius dalam tubuh kepolisian agar kembali pada fungsi konstitusionalnya.

"Kembalikan polisi kepada tugasnya untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan membungkam suara rakyat,"tutupnya.
 

Penjelasan Polisi

Penyitaan buku berujudul anarkisme dari tersangka ricuh demo di berbagai Polda menyita perhatian publik.

Publik mempertanyakan apa relevansi buku dengan aksi demo yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Teranyar, Mabes Polri memberikan penjelasan terkait penyitaan buku-buku tersebut.

Baca juga: Garuda Angkut Buku Kuno dan Arsip Sejarah dari Belanda, Tiba di Jakarta dengan Penanganan Khusus

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa konstruksi perbuatan para tersangka sudah disampaikan oleh Polda jajaran baik itu di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved