Virus Corona
Cegah Corona, Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat, Spa, Diskotek, hingga Tempat Fitnes di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Hal ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan pihaknya telah menutup tempat hiburan sejak kemarin, (23/3/2020).
Di antaranya tempat karaoke, spa, panti pijat, fitnes, biliar, boling, dan lainnya.
"Di surat edaran Dinas Pariwisata DKI, mulai panti pijat, karaoke keluarga atau komersil," kata Arifin, saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
"Selanjutnya ada tempat biliar, boling, spa, bioskop, dan tempat bermain anak. Pokoknya yang jadi tempat berkumpul banyak orang," tambahnya.
Satu di antara tempat hiburan yang ditutup di wilayah Jakarta Pusat, yakni karaoke dan spa hotel Emporium.
Arifin menyatakan, penutupan tempat hiburan tersebut tepatnya dilakukan sejak kemarin (23/3/2020) hingga (5/4/2020).
"Tempat itu ditutup sejak kemarin sampai 5 April 2020," kata Arifin.
Virus Corona
1. Satgas Terus Benahi Pelaksanaan PPKM Mikro Untuk Tekan Kasus Covid-19 |
---|
2. Pemerintah Mencatat Saat Ini Terdapat 155.765 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia |
---|
3. UPDATE: Bertambah 5.560, Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Kini Berjumlah 1.334.634 |
---|
4. UPDATE Covid-19 Indonesia 28 Februari 2021: Kasus Positif Tambah 5.560, Sembuh 6.649, Meninggal 185 |
---|
5. BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 28 Februari 2021: Tambah 5.560 Kasus, Total 1.334.634 Positif |
---|