Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Cegah Corona, Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat, Spa, Diskotek, hingga Tempat Fitnes di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Cegah Corona, Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat, Spa, Diskotek, hingga Tempat Fitnes di Jakarta
ilustrasi diskotek

Pihak hotel Emporium, sambungnya, kooperatif dan tak memberi perlawanan.

"Lancar semuanya, mereka (pihak hotel Emporium) kooperatif. Tidak ada perlawanan," tutup Arifin.

Diskotek, Griya Pijat, Spa, Mandi Uap Hingga Bioskop di Jakarta Ditutup Dua Pekan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Mulai Senin (23/3/2020) mendatang, orang nomor satu di DKI ini bakal menutup seluruh tempat hiburan malam di Jakarta.

"Kita akan mengurangi kegiatan hiburan, mulai hari Senin yang akan datang," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Anies menyebut, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penutupan destinasi wisata milik Pemprov DKI yang sebelumnya telah diberlakukan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, seluruh pelaku usaha hiburan dapat mematuhi kebijakan ini demi menekan penyebaran virus corona yang semakin meluas.

"Kami mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama, karena kalau dikerjakan oleh sebagian dan sebagian lain memilih berinteraksi maka penyebaran itu berjalan terus," tegas dia.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara ini bakal dilakukan selama dua pekan hingga 5 April 2020 mendatang.

"Mengingat penyebaran corona virus yang makin mengkhawatirkan kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020," kata Cucu.

 Ujian Nasional Sah Ditiadakan, Nadiem Makarim: Yang Terpenting Kesehatan Siswa

Ia menyebut ada beberapa jenis usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan malam yang bakal ditutup selama dua pekan ke depan.

Berikut daftar usaha pariwisata yang bakal ditutup selama dua pekan ke depan :

1. Klub Malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik Hidup
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar/Rumah Minum
7. Griya Pijat
8. Spa
9. Bioskop
10. Bola Gelinding
11. Bola Sodok
12. Mandi Uap
13. Seluncur
14. Aneka permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

"Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cegah Corona, Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat, Spa Hingga Tempat Fitnes di Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan