Virus Corona
Tersangka Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Setelah Positif Virus Corona
Proses penanganan jenazah WA pun sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) bagi pasien yang meninggal karena Covid-19
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
a. Pengeluaran bagi Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Narapidana yang 213 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
2. Anak yang % masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;
4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah;
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Pembebasan bagi Narapaidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Narapîdana yang telah menjalani 213 masa pidana.
2. Anak yang telah menjalani % masa pidana.
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
4. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ketiga, Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Kempat, Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Baca: Masih Ada 99 Kelurahan di Jakarta yang Nihil Kasus Virus Corona, Ini Daftarnya