Virus Corona
Hati-hati, yang Melanggar PSBB di Jakarta Bisa Dijerat Pidana Penjara 1 Tahun
Di dalam UU tersebut, diatur juga ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar semua ketentuan di PSBB tersebut
Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan melakukan langkah dengan tegas selama PSBB ini.
"Kita tidak akan melakukan pembiaraan dan tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan. Ini perlu kita garis bawahi," ucap Anies.
Menurut Anies, prinsipnya DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sudah sejak tiga minggu lalu.
PSBB tersebut seperti seruan bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan kegiatan belajar di rumah.
Kemudian mengalihkan peribadatan di tempat ibadah dipindahkan ke rumah masing-masing.
Begitu juga pembatasan transportasi semuanya, sudah diberlakukan selama 3 minggu terakhir.
Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Baca: Baleg DPR Sepakat Gelar Raker dengan Pemerintah Bahas Omnibus Law Pekan Depan
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.
Apa yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Jakarta?
Melansir TribunJakarta.com, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan Pemda jika memberlakukan PSBB.
Pada Pasal 12 disebutkan:
Dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, Pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.