Virus Corona
Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.
Editor:
Hasanudin Aco
2. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah yang dimaksud yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian, peliburan tempat kerja artinya pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.
Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain.
- Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
- Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
- Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
- Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
- Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
- Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
- Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
- Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
3. Pembatasan kegiatan keagamaan
Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan ini dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Sebelumnya, beberapa fasilitas umum yang telah diserukan untuk melakukan penutupan tempat di Jakarta, yakni bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.
Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Pemprov DKI Jakarta melarang perkumpulan massa di atas lima orang selama masa PSBB.
Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menindak warga yang tidak menaati aturan tersebut.
5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya