Virus Corona
Boleh Menikah saat PSBB di Jakarta Berlangsung, Tapi Ada Syaratnya
"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Pada intinya, lanjut Anies, kegiatan belajar akan terus seperti kemarin tidak dilakukan di sekolah tapi di lakukan di rumah.
Kemudian semua fasilitas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat.
Seperti taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, Gedung olah raga, Museum, semuanya tutup.
"Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan membatasi itu. Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.
Baca: 130 Petugas Medis di Jakarta Positif Virus Corona, 21 Telah Sembuh dan Seorang Meninggal Dunia
"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan tapi perayaannya ditiadakan," tambahnya.
Dalam pembahasan bersama Forkompinda itu, lengkap dihadiri Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangkoarmada I, Pangkops AU, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga Kabinda DKI Jakarta, Kasgartap I Jakarta, juga Danlatamal III dan seluruh anggota gugus percepatan penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.
Sanksi bagi pelanggar PSBB sedang digodok

Baca: Cerita ON tentang Sosok Mira yang Tewas Akibat Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup di Cilincing
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan masih menggodok sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar aturan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat (10/4/2020).
Sanksi itu digodok oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri untuk membentuk semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.
"Kami akan buat SOP dengan pemprov dan TNI untuk melaksanakan secara bersama-sama. Di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan. Pelaksanaannya kami akan merangkul tokoh agama, masyarakat, ulama, ini kita libatkan dalam tim terpadu ini," kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Dia bilang, pihaknya akan mengedepankan langkah humanis kepada warga.
"Penerapan Sanksi itulah jadi jalan terakhir, kita akan persuasif, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa kita arahnya teguran. Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yang tidak menerima. Maka kita lakukan upaya Sanksi," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Semuanya yang ada di peraturan itu dibahas, apa yang harus dilakukan di lapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu aja selama dua hari," katanya.
Menurutnya, hal-hal yang tertuang diaturan PSBB sejatinya telah dijalankan sejak tiga minggu lalu.