Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Boleh Menikah saat PSBB di Jakarta Berlangsung, Tapi Ada Syaratnya

"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies

pixabay.com
ILUSTRASI pernikahan - 5 Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: Adik Hamil 4 Bulan, Kronologi, Istri Sah Tahu dari Video 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Jumat, 10 April 2020 mendatang, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku.

Diketahui, kebijakan pemberlakuan PSBB di Jakarta bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.  

Baca: Ojol Bakal Terdampak PSBB di Jakarta, Dilarang Boncengi Penumpang karena Langgar Physical Distancing

Ada aturan-aturan yang wajib dijalankan oleh warga Jakarta, salah satunya bagi warga yang ingin menikah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, bahwa meski PSBB Jakarta, warga tetap bisa melangsungkan pernikahan.

Meskipun dengan syarat tertentu.

Keputusan PSBB Jakarta diambil setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dan selesai pembahasan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompinda, Selasa (7/4/2020) malam.

Anies Baswedan pun menyebutkan pembatasan apa saja yang akan dilakukan pada PSBB tersebut.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies usai pembahasan itu di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Secara prinsip, lanjut Anies, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah.

Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat, mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.

Begitu juga dengan pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini.

"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," kata Anies.

"Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjaid pesan bagis semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan dan interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan