Virus Corona
Boleh Menikah saat PSBB di Jakarta Berlangsung, Tapi Ada Syaratnya
"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Jumat, 10 April 2020 mendatang, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku.
Diketahui, kebijakan pemberlakuan PSBB di Jakarta bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca: Ojol Bakal Terdampak PSBB di Jakarta, Dilarang Boncengi Penumpang karena Langgar Physical Distancing
Ada aturan-aturan yang wajib dijalankan oleh warga Jakarta, salah satunya bagi warga yang ingin menikah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, bahwa meski PSBB Jakarta, warga tetap bisa melangsungkan pernikahan.
Meskipun dengan syarat tertentu.
Keputusan PSBB Jakarta diambil setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dan selesai pembahasan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompinda, Selasa (7/4/2020) malam.
Anies Baswedan pun menyebutkan pembatasan apa saja yang akan dilakukan pada PSBB tersebut.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies usai pembahasan itu di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Secara prinsip, lanjut Anies, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah.
Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat, mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitu juga dengan pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini.
"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," kata Anies.
"Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjaid pesan bagis semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan dan interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," sambungnya.
Pada intinya, lanjut Anies, kegiatan belajar akan terus seperti kemarin tidak dilakukan di sekolah tapi di lakukan di rumah.
Kemudian semua fasilitas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat.
Seperti taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, Gedung olah raga, Museum, semuanya tutup.
"Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan membatasi itu. Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.
Baca: 130 Petugas Medis di Jakarta Positif Virus Corona, 21 Telah Sembuh dan Seorang Meninggal Dunia
"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan tapi perayaannya ditiadakan," tambahnya.
Dalam pembahasan bersama Forkompinda itu, lengkap dihadiri Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangkoarmada I, Pangkops AU, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga Kabinda DKI Jakarta, Kasgartap I Jakarta, juga Danlatamal III dan seluruh anggota gugus percepatan penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.
Sanksi bagi pelanggar PSBB sedang digodok

Baca: Cerita ON tentang Sosok Mira yang Tewas Akibat Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup di Cilincing
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan masih menggodok sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar aturan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat (10/4/2020).
Sanksi itu digodok oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri untuk membentuk semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.
"Kami akan buat SOP dengan pemprov dan TNI untuk melaksanakan secara bersama-sama. Di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan. Pelaksanaannya kami akan merangkul tokoh agama, masyarakat, ulama, ini kita libatkan dalam tim terpadu ini," kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Dia bilang, pihaknya akan mengedepankan langkah humanis kepada warga.
"Penerapan Sanksi itulah jadi jalan terakhir, kita akan persuasif, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa kita arahnya teguran. Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yang tidak menerima. Maka kita lakukan upaya Sanksi," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Semuanya yang ada di peraturan itu dibahas, apa yang harus dilakukan di lapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu aja selama dua hari," katanya.
Menurutnya, hal-hal yang tertuang diaturan PSBB sejatinya telah dijalankan sejak tiga minggu lalu.
Baca: Ada Kasus Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Indonesia: Sering Kehausan, Tanpa Demam dan Batuk
Saat itu, Polda Metro melakukan patroli bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah ntuk mengimbau masyarakat melakukan physical distancing.
"Dengan adanya aturan ini diharapkan nanti ada ketegasan, agar hukum tertinggi bisa kita gunakan biar masyarakat sadar nanti. Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Tenang, Meski PSBB Jakarta, Warga tetap bisa Gelar Pernikahan, tapi ini Syaratnya