Virus Corona
Mulai Jumat 10 April PSBB Berlaku di Jakarta, Bagaimana Peraturannya? Apa Bedanya dengan Lockdown?
Status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) akan berlaku di DKI Jakarta Jumat 10 April 2020. Bagaimana rincian peraturannya?
Editor:
Anita K Wardhani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga berjalan di Halte TransJakarta Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Tribunnews/Irwan Rismawan
Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown,
Penulis: Kurniawati Hasjanah