Virus Corona
Anies Baswedan Bicara soal Sanksi Langgar PSBB Wabah Corona di Jakarta: Patroli akan Ditingkatkan
Anies Baswedan menjelaskan dirinya telah menggandeng TNI, dan Polri untuk menegakkan aturan, dan sanksi selama PSBB berlangsung di Jakarta
Editor:
Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
Berlakunya PSBB menandakan akan adanya peraturan yang lebih ketat tentang pembatasan beragam aktivitas guna menekan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi penduduk Jakarta yang tidak menuruti aturan PSBB.
Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020), awalnya Anies bercerita bahwa pada praktiknya, PSBB telah dilakukan di Jakarta sejak beberapa minggu yang lalu.
"Insyallah mulai hari Jumat kita akan melaksanakan status PSBB," kata Anies.
"Sebenarnya secara substansi, selama ini 3 minggu lebih di Jakarta kita sudah melaksanakan pembatasan," lanjutnya.
Ia mencontohkan PSBB yang telah dilakukan berupa penerapan kegiatan sekolah di rumah, penutupan fasilitas-fasilitas publik, penutupan objek wisata, hingga pembubaran kerumunan masyarakat.
Namun Anies mengatakan setelah diberlakukan PSBB, akan ada aturan yang lebih mengikat.
"Mulai hari Jumat besok ini menjadi ketentuan yang mengikat, yang kita nanti akan ada peraturannya," ujarnya.
Anies berharap penduduk Jakarta akan mengikuti aturan PSBB dengan taat, dan patuh demi menekan penyebaran Covid-19, termasuk selalu menerapkan protokol tetap (Protap) penanganan Covid-19.