Virus Corona
Masjid Istiqlal Liburkan Pegawai dan Tutup Layanan Ibadah Selama PSBB
Adapun keputusan tersebut menimbang rencana penerapan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Istiqlal meniadakan layanan ibadah pada 10 hingga 24 April 2020 atau selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal turut diliburkan.
Baca: Terkait Corona, Jokowi: ASN, TNI, Polri, Serta Pegawai BUMN Dilarang Mudik
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Nomor 24/SK/BPPMI/IV/2020 tentang Meliburkan Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan Peniadaan Layanan Peribadatan, tertanggal 9 April 2020.
"Diperpanjang (peniadaan peribadatan) barusan sampai 24 April," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Baca: Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik, Tunda Kenaikan Gaji dan Pangkat hingga Pemberhentian Tidak Hormat
Adapun keputusan tersebut menimbang rencana penerapan PSBB oleh Gubernur DKI pada 10 hingga 24 April 2020, dan dipandang perlu menetapkan kebijakan dimaksud.
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan atau terhitung sejak Kamis sore ini.
Layanan transportasi massal selama PSBB
Pemerintah pusat telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal tersebut.
Baca: Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Mulai Besok
PSBB ini akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) besok.
Salah satu ketentuan yang berada di dalam PSBB tersebut di antaranya mengatur jam operasional transportasi massal.
PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta akan memberlakukan pola operasi baru dengan mengubah jam operasional mulai besok.
Ada yang perlu diperhatikan bagi pengguna Transjakarta, termasuk mengikuti aturan yang diterapkan.
Pemberlakukan pola operasi ini menindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan PSBB akan diberlakukan efektif di Jakarta pada 10 April.
"Sehubungan dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasionalnya menjadi pukul 6.00 WIB sampai 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo, Rabu (8/4/2020).
Nadia mengatakan, bahwa jam operasional TransJakarta akan mengalami pembatasan waktu selama PSBB dilakukan.
Di mana, Transjakarta hanya akan melayani penumpang dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan layanan 13 koridor utama saja.
Adapun jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk diangkut dalam satu kali rute perjalanan maksimal hanya 60 orang untuk bus gandeng.
Sementara untuk bus besar, hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 30 orang, dan 15 orang untuk bus sedang.
"Pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte," kata Nadia.
Selain itu, penumpang sekaligus petugas bus juga diwajibkan untuk menggunakan masker dua lapis guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet atau percikan batuk atau bersin.
Para petugas medis juga diberikan jalur antrean khusus agar lebih mudah ketika menggunakan layanan Transjakarta.
"Antrean khusus berlaku bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis kami juga meniadakan transaksi apapun di halte," kata dia.
Sebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19, Transjakarta menyediakan sarana sanitasi, yaitu hand sanitizer, serta wastafel portable di beberapa halte.
Serta membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Berikut peraturan lengkap yang berlaku di layanan Transjakarta selama PSBB adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama.
3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.
4. Pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.
5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.
6. Memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.
7. Meniadakan transaksi apa pun di halte.
Baca: Cerita Warga Ciputat Timur soal Sosok Glenn: Orangnya Ramah, Kalau Lebaran Suka Bagi-bagi Sembako
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Tanpa Masker Tak Dilayani

Penumpang yang tidak memakai masker akan dilarang naik bus transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mulai 12 April 2020.
Kebijakan itu diterapkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Penumpang yang tidak memakai masker tidak dilayani," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (5/4/2020).
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo menuturkan, penumpang yang tidak memakai masker tidak hanya dilarang naik bus Transjakarta.
Nantinya, penumpang juga dilarang masuk ke dalam halte.
"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.
Selama enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Nadia dalam siaran pers.
PT MRT Jakarta akan menyosialiasikan pemakaian masker kepada penumpang pada 6-11 April 2020.
Kemudian, mulai 12 April 2020, penumpang yang tidak memakai masker dilarang masuk ke dalam stasiun dan naik MRT Jakarta.
"PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," ucap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin.
Begitu juga dengan pengecekan suhu tubuh dan pembatasan penumpang, maksimal 60 orang di tiap kereta.
"Kebijakan jarak sosial, kewajiban menggunakan masker, dan pemeriksaan suhu terus kami lakukan.
Beserta kebijakan pembatasan maksimal 60 orang di setiap kereta kami lanjutkan juga," beber Kamal.
Kebijakan yang sama diterapkan PT LRT Jakarta. PT LRT Jakarta akan menyosialisasikan kewajiban memakai masker selama sepekan ke depan.
"PT LRT Jakarta mengharuskan semua penumpang untuk menggunakan masker, efektif per 12 April 2020."
"Calon penumpang yang tidak mengenakan masker tidak diperkenankan masuk stasiun," kata Manajer Umum Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta Arnold Kindangen.
PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta menyarankan para penumpang untuk memakai masker kain dua lapis, sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur Anies telah menginstruksikan PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta untuk mewajibkan penumpang memakai masker mulai 12 April 2020.
Anies meminta tiga badan usaha milik Pemprov DKI itu melakukan sosialisasi secara masif di semua halte, stasiun, dalam bus, dan kereta selama sepekan.