Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Pengguna TJ, MRT, LRT saat PSBB Perlu Tahu Hal Ini: Perubahan Jam Operasional, Wajib Pakai Masker

Ada yang perlu diperhatikan bagi pengguna Transjakarta, termasuk mengikuti aturan yang diterapkan

Tribunnews/JEPRIMA
Bus Trans Jakarta saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). PT TransJakarta mengumumkan perubahan jam operasional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada Jumat (10/4) menjadi pukul 06.00-18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal tersebut.

Baca: Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Mulai Besok

PSBB ini akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) besok.

Salah satu ketentuan yang berada di dalam PSBB tersebut di antaranya mengatur jam operasional transportasi massal.

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta akan memberlakukan pola operasi baru dengan mengubah jam operasional mulai besok.

Ada yang perlu diperhatikan bagi pengguna Transjakarta, termasuk mengikuti aturan yang diterapkan.

Pemberlakukan pola operasi ini menindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan PSBB akan diberlakukan efektif di Jakarta pada 10 April.

"Sehubungan dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasionalnya menjadi pukul 6.00 WIB sampai 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo, Rabu (8/4/2020).

Nadia mengatakan, bahwa jam operasional TransJakarta akan mengalami pembatasan waktu selama PSBB dilakukan.

Di mana, Transjakarta hanya akan melayani penumpang dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan layanan 13 koridor utama saja.

Adapun jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk diangkut dalam satu kali rute perjalanan maksimal hanya 60 orang untuk bus gandeng.

Sementara untuk bus besar, hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 30 orang, dan 15 orang untuk bus sedang.

"Pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte," kata Nadia.

Selain itu, penumpang sekaligus petugas bus juga diwajibkan untuk menggunakan masker dua lapis guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet atau percikan batuk atau bersin.

Para petugas medis juga diberikan jalur antrean khusus agar lebih mudah ketika menggunakan layanan Transjakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan