Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait peraturan sejumlah angkutan umum di Jakarta selama penerapan PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

"Juga sudah disesuaikan dengan maksimum hanya 40 penumpang per gerbong," imbuhnya.

Namun ada peraturan yang berbeda untuk angkutan umum tidak dalam trayek.

Baca: Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta

Baca: Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan

Syafrin menyebutkan tidak ada pembatasan jam operasional.

Sehingga untuk angkutan umum tersebut tidak terbatas pada pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Untuk angkutan tidak dalam trayek ini diberikan pengecualian," ucap Syafrin.

"Operasionalnya tidak dibatasi pada pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB," pungkasnya.

Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

PSBB di Jakarta akan berlangsung selama 14 hari ke depan, sejak Jumat (10/4/2020).

Meski demikian, keputusan itu bisa saja berubah.

Yakni sesuai dengan situasi dan kondisi Jakarta dalam masa pandemi corona atau Covid-19.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan