Sabtu, 13 September 2025

Virus Corona

PSBB di Jakarta Resmi Mulai Diberlakukan, Anies Baswedan: Kita Bukan Bangsa Lembek

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meyakini warga Jakarta bisa menaati dan menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
Tangkap Layar akun YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020). 

2. Usaha Makanan Boleh Buka Tapi Dilarang Makan di Tempat

Selama penerapan PSBB, usaha restoran, care atau warung makan diperbolehkan buka. 

Tetapi, usaha ini dilarang menyediakan tempat untuk makan di tempat. 

"Warung restoran rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan menyantap di lokasi. Semua dibawa pulang, bisa delivery," kata Anies.

3. Kegiatan Ibadah di Rumah

Seperti yang sudah berjalan, kegiatan ibadah di tempat ibadah diganti dengan kegiatan ibadah di rumah.  

4. Kegiatan sosial budaya dan olahraga

Dalam kegiatan sosial budaya dan olahraga, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dilarang.

5. Fasilitas Umum (Fasum) Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang

Untuk kegiatan di tempat umum, semua fasilitas umum ditutup.

Di tempat umum, dilarang kumpul lebih lima orang. 

6. Kendaraan Umum Hanya Diisi 50 persen

Selama PSBB, kapasitas moda tranpsortasi umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen. 

Operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. 

7. Kendaraan Pribadi Dibatasi, Hanya Angkut 50 Persen dari Kursi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan