Virus Corona
Catat, Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Saat PSBB Bisa Dipidana
hukuman dan ketentuan pengoperasian moda transportasi tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Editor:
Sanusi
Wartakota/Nur Ichsan
PENGAWASAN PSBB - Petugas Kepolisian dibantu Sudin Perhubungan Jakarta Barat, sedang melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Daan Mogot Km 15.5, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). Pada hari pertama pelaksanaan PSBB masih banyak dijumpai warga yang tak emmatuhi aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker. (Wartakota/Nur Ichsan)
Hal itu bertujuan agar masyarakat paham dan disiplin menaati aturan tersebut.
Ia mengungkapkan, akan mulai melakukan penindakan tegas mulai Senin (13/4/2020).
“Sampai hari Minggu kita masih edukasi dulu, Senin baru kita ada penegasan tapi itu opsi trakhir lah. Kita harapkan masyarakat mau ngertilah, disiplin makanya kita edukasi,” tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Saat PSBB Bisa Dipidana"