Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Catat, Berikut 4 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap.

Editor: Sanusi
Wartakota/Nur Ichsan
PENGAWASAN PSBB - Petugas Kepolisian dibantu Sudin Perhubungan Jakarta Barat, sedang melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Daan Mogot Km 15.5, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). Pada hari pertama pelaksanaan PSBB masih banyak dijumpai warga yang tak emmatuhi aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker. (Wartakota/Nur Ichsan) 

Berikut lokasi 33 check point selama pemberlakuan PSBB di Jakarta

4 Check Point Dalam Kota:

Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia, Traffic Light Harmoni.

Suasana di check point Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.
Suasana di check point Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek. (Dok Foto Jasamarga)

11 Check Point Satuan Wilayah DKI Jakarta:

Jakarta Pusat: Patung Tani

Jakarta Utara: Ringroad Tegal Alur

Jakarta Barat: Pos Joglo Raya, Pos Lts Kalideres, Pos Kembangan Raya

Jakarta Selatan: Perempatan Pasar Jumat, Simpang Universitas Indonesia, Ciledug Raya (Universitas Budiluhur)

Jakarta Timur: Jalan H Naman Kalimalang, Traffic Light Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo Jalan Raya Bogor

13 Check Point Terminal:

Terminal Kalideres, Terminal Senen, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Melayu, Termibal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, .

7 Check Point Stasiun: 

Stasiun Kota, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, Stasiun Cawang Atas, Stasiun Senen dan Stasiun Jatinegara.

5 Check Point Jalan Tol:

Gerbang Tol Kapuk, Gerbang Tol Tomang, Pasar Rebo, Gerbang Tol Priok, dan Cikunir 2.

Artikel ini disarikan dari sejumlah berita di TribunJakarta.com Kompas.com dengan judul: Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama PSBB, Tak Pakai Masker hingga Kelebihan Muatan, dan Ingat! Mulai Hari Ini Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB 

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan