Virus Corona
Alasan Anies Baswedan Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan Selama PSBB, Tapi Tak Ingin Terjadi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan secara berulang selama PSBB berlangsung.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha."
"Izin usaha bisa dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus maka kita bisa cabut izin usahanya," imbuhnya.

Meski demikian, Anies berharap kejadian seperti itu tidak terjadi.
Sehingga Anies memohon untuk seluruh perusahaan dapat menaati peraturan selama PSBB.
"Kami tidak berharap itu terjadi," tutur Anies.
"Karena itu kami minta pada semuanya untuk mentaati," lanjutnya.
Anies mengungkapkan perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah telah menyalahi aturan PSBB.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang datang ke Jakarta untuk bekerja.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan akan Tambah Check Point hingga Tindak Tegas Para Pelanggar
Baca: PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis
Karena perusahaan atau kantor tempat ia bekerja belum menerapkan sistem bekerja di rumah.
Sehingga mengharuskan para pekerja untuk berangkat ke kantor atau tempat usaha di tengah pandemi corona.
"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja," ungkap Anies.
"Dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah."
"Tapi tetap melakukannya di kantor atau tempat usaha," tambahnya.

Padahal PSBB dilakukan bukan menyangkut pemerintah.
Namun perihal kesehatan masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta.