Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
IST - Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).

Soal nasib para pengemudi ojek online, dalam penerapan PSBB Anies akan tetap merujuk pada peraturan dari Menteri Kesehatan.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan akan Tambah Check Point hingga Tindak Tegas Para Pelanggar

Dalam peraturan gubernur, terkait pelaksanaan PSBB juga sudah merujuk pada keputusan dari Kementerian Kesehatan itu.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB," tutur Anies.

"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sehingga, Anies tetap memutuskan untuk menjalankan kebijakan ojek online dilarang membawa penumpang.

Kendaraan motor roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

Anies menjelaskan, akan ada aturan yang tegas terkait kebijakan ojek online dalam PSBB di Jakarta.

"Oleh karena itu kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," terang Anies.

"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," tambahnya.

Keputusan yang sama juga diberlakukan bagi kegiatan penggunaan roda dua.

Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

Baca: PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis

Anies masih memperbolehkan kendaraan roda dua dinaiki oleh dua penumpang.

Apabila dua orang yang bepergian berasal dari rumah yang sama.

Kemudian alamat rumah juga sama dengan menunjukkan identitas seperti KTP.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua," jelas Anies.

"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua."

"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama bepergian bersama-sama tidak masalah," imbuhnya.

Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya oe giriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya oe giriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Namun, tidak diperbolehkan apabila kendaraan motor digunakan untuk membawa penumpang sebagai bisnis.

Anies menuturkan tindakan itu tidak diizinkan dalam pelaksanaan PSBB.

Kebijakan itu juga memiliki alasan tersendiri terkait virus corona atau Covid-19.

Potensi risiko penularan virus dapat lebih tinggi apabila ojek online masih membawa penumpang.

Dalam situasi ini, kondisi tersebut akan ditindak tegas oleh petugas di lapangan.

Baca: Kabar Gembira Pelajar, Ridwan Kamil Minta Kepala Sekolah Belanjakan Dana BOS untuk Kuota Internet

Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi 13 April 2020: Total 4.557, DKI Jakarta 2.186 Kasus Positif

"Tapi kalau kendaraan motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan," ungkap Anies.

"Karena potensi penularan menjadi tinggi."

"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga," lanjutnya.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan PSBB Anies menyampaikan akan melakukan razia.

Razia akan dilakukan oleh jajaran kepolisian, TNI, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pengemudi ojek online mengambil pesanan sembako di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemprov DKI menghimbau agar masyarakat membeli kebutuhan bahan pokok seperti sayuran dan buah via online. Tribunnews/Jeprima
Pengemudi ojek online mengambil pesanan sembako di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemprov DKI menghimbau agar masyarakat membeli kebutuhan bahan pokok seperti sayuran dan buah via online. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama nanti mengintensifkan razia dalam konteks itu," ucap Anies.

Kemudian Anies juga menjelaskan akan melakukan penambahan titik pengawasan atau check point.

Penambahan titik itu akan dilakukan secara bertahap.

Dengan begitu diharapkan pelaksanaan PSBB di wilayah Jakarta dapat berjalan dengan baik.

Baca: Kota Bogor Gelar PSBB 15 April, Dedie Abdul Sebut Masih Tentukan Jumlah Jaring Pengaman Sosial

Baca: Tangerang Raya Terapkan PSBB Sabtu 18 April, Gubernur Banten Harap Pelaksanaan Berjalan Efektif

Penindakan atas pelanggaran peraturan selama PSBB juga dapat ditegakkan lebih leluasa.

"Secara bertahap kita akan menambahkan check point," jelas Anies.

"Dan begitu pelaksanaan PSBB ini sinkron di semua tempat maka proses penindakan atas pelanggaran akan lebih untuk leluasa," lanjutnya.

Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta memiliki 33 check point atau titik pengawasan.

Dari 33 titik, 11 di antaranya berada di perbatasan.

Kemudian juga terdapat titik pengawasan di stasiun dan terminal berjumlah 13.

Selain itu, check point juga dapat ditemukan di lima pintu masuk tol di Jakarta serta empat berada di dalam kota.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan