Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Mulai Hari Ini PSBB di Depok Diberlakukan, Berikut Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan Warga

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin (13/4/2020) malam.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4) besok. Tribunnews/Herudin 

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan 22 check poin tersebut akan tersebar dalam tiga wilayah yang sudah dipetakan.

“Check point akan dilaksanakan dalam dua shift, shift pertama dimulai pukul 06.00 WIB-13.00 WIB, shift ke-dua dimulai pukul 13.00 WIB-20.00 WIB,” ujar Sutomo dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2020) malam.

Berikut, rincian sebaran 22 titik check point pengawasan dalam pelaksanaan PSBB di Kota Depok, Jawa Barat :

1. Wilayah Timur

a. Simpang Tiga Bulak Sereh, depan Popki , Simpang Balat.

b. Simpang Tiga Cilodong

c. Perum Kinasih

d. Emeralda

e. Bogor 12, Simpang PAL

2. Wilayah Tengah

a. Kampung Sawah, Simpang Tiga Pondok Rajeg

b. Hek

c. Medan 2 (Kawasan Jalan Kartini)

d. Medan 6 (Kawasan Simpang Ramanda)

e. Medan 9 (Kawasan Jalan Juanda)

f. Medan 13 (Jalan Layang Universitas Indonesia)

g. Amaliah

h. TPU Tanah Baru (sebelah Utara Simpang Empat Gong Bolong)

i. Kawasan Kukusan

j. Kawasan Brigif

k. Simpang Empat Gandul

l. Simpang Empat RS Cinere

m. Kawasan Lereng

3. Wilayah Barat

a. Perbatasan Parung Depok (Jalan Raya Parung Ciputat)

b. Batas ( Simpang Tiga Jalan Raya Parung Ciputat,Jalan Raya Abdul Wahab)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Besok PSBB di Depok Diberlakukan, Simak Ketentuannya Hingga 22 Lokasi Check Point

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan