Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

23 Kantor di Jakarta Ditutup Paksa karena Tak Patuhi PSBB, 126 Lainnya Diperingatkan

Hasilnya, 23 perusahaan langsung dilakukan tindakan penutupan sementara dan 126 perusahaan masih diberi peringatan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI PERKANTORAN - Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melaksanakan sidak terhadap perusahaan - perusahaan yang tak diizinkan buka selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 hingga 23 April 2020.

Sampai Kamis (16/4/2020) kemarin, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI telah melakukan sidak pada 150 perusahaan atau tempat kerja.

Baca: Survei SMRC: 77 Persen Masyarakat Indonesia Terancam Penghasilannya Akibat Pandemi Virus Corona

Hasilnya, 23 perusahaan langsung dilakukan tindakan penutupan sementara dan 126 perusahaan masih diberi peringatan.

Adapun perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan seluruhnya adalah jenis usaha yang tak dikecualikan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan, itu bisa langsung kita lakukan penutupan. Sifatnya sementara," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).

Dalam Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku.

Kegiatan usaha di luar jenis yang telah diatur, dilarang beroperasi selama Jakarta menerapkan PSBB.

Di antaranya sektor kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Andri menegaskan hingga saat ini belum ada perusahaan yang dicabut izin usahannya.

Pihak perusahaan disebut kooperatif langsung mengikuti ketentuan usai diberi peringatan.

Baca: Rekor, Klaim Pengangguran AS Akibat Virus Corona Capai Lebih dari 22 Juta

"Setelah itu dibuka lagi. Dan kita juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin," pungkasnya.

Berikut sebaran data 150 perusahaan berdasarkan wilayah kota/kabupaten administrasi yang disidak dan diberi sanksi penutupan dan peringatan per Kamis (16/4/2020).

1. Jakarta Pusat

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan