Virus Corona
23 Kantor di Jakarta Ditutup Paksa karena Tak Patuhi PSBB, 126 Lainnya Diperingatkan
Hasilnya, 23 perusahaan langsung dilakukan tindakan penutupan sementara dan 126 perusahaan masih diberi peringatan
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI PERKANTORAN - Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Perusahaan: 44
- Tutup sementara: 7
- Diberikan peringatan: 37
2. Jakarta Barat
Perusahaan: 23
- Tutup sementara: 11
- Diberikan peringatan: 12
3. Jakarta Utara
Perusahaan: 22
- Tutup sementara: 4
- Diberikan peringatan: 18
4. Jakarta Timur
Perusahaan: 29
- Tutup sementara: 0
- Diberikan peringatan: 29
5. Jakarta Selatan
Perusahaan: 28
- Tutup sementara: 1
- Diberikan peringatan: 27
6. Kepulauan Seribu
Perusahaan: 4
- Tutup sementara: 0
- Diberikan peringatan: 3