Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

23 Kantor di Jakarta Ditutup Paksa karena Tak Patuhi PSBB, 126 Lainnya Diperingatkan

Hasilnya, 23 perusahaan langsung dilakukan tindakan penutupan sementara dan 126 perusahaan masih diberi peringatan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI PERKANTORAN - Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Perusahaan: 44

- Tutup sementara: 7

- Diberikan peringatan: 37

2. Jakarta Barat

Perusahaan: 23

- Tutup sementara: 11

- Diberikan peringatan: 12

3. Jakarta Utara

Perusahaan: 22

- Tutup sementara: 4

- Diberikan peringatan: 18

4. Jakarta Timur

Perusahaan: 29

- Tutup sementara: 0

- Diberikan peringatan: 29

5. Jakarta Selatan

Perusahaan: 28

- Tutup sementara: 1

- Diberikan peringatan: 27

6. Kepulauan Seribu

Perusahaan: 4

- Tutup sementara: 0

- Diberikan peringatan: 3

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan