Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Jika Masih Melanggar PSBB di Tangerang Bisa Dihukum Penjara atau Denda Rp 100 Juta

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan UU tentang Karantina Wilayah

Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota Badut Tangerang Raya (Batara) menunjukkan pesan pencegahan Covid-19 di Larangan Selatan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2020). Badut Tangerang Raya melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sebagaimana diketahui, PSBB di kawasan Tangerang Raya akan resmi diterapkan pada Sabtu (18/4/2020) sampai Minggu (1/5/2020) mendatang.

Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

PSBB Kabupaten dan Kota Tangerang Diterapkan Lebih Singkat

Pemerintahan Kota dan Kabupaten Tangerang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari.

Penerapan tersebut dimulai besok, Sabtu (18/4/2020) sampai 1 Mei 2020.

Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Tangerang Raya selama 16 hari atau sampai 3 Mei 2020.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perbedaan aturan dari pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah tidak perlu dipermasalahkan.

Lantaran, ketetapan penerapan masa PSBB di daerah juga mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan yang mana masa karantina berlaku selama 14 hari.

"Aturan masa PSBB diwilayah Tangerang, khususnya Kabupaten Tangerang selama 14 hari atau hingga 1 Mei 2020. Tidak masalah beda dengan aturan dari Provinsi," kata Zaki kepada wartawan, Jumat (16/4/2020).

Sama dengan Zaki, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga menetapkan status PSBB di wilayahnya selama 14 hari.

Jika pun nantinya penerapan itu harus diperpanjang, lanjutnya, Pemerintahan Kota Tangerang akan siap melakukan perpanjangan masa PSBB.

"Kalau kurang nanti tinggal diperpanjang. Saat ini kita upaya dulu supaya selama 14 hari nanti bisa turun secara maksimal mobilitasnya hingga dapat menekan angka kasus Virus Corona," ujar Arief.

Baca: Survei SMRC: 39 Persen Masyarakat Setuju Jika Pelanggar PSBB Langsung Diberi Sanksi Tegas

Seperti diketahui, terhitung Tangerang Raya akan melaksanakan status PSBB seperti yang sudah dilakukan Pemerintahan DKI Jakarta.

Ketiga wilayah tersebut adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Bisa Kena Denda Capai Rp 100 Juta

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan