Virus Corona
Survei SMRC: 39 Persen Masyarakat Setuju Jika Pelanggar PSBB Langsung Diberi Sanksi Tegas
Sementara, sebanyak 31,2 persen masyarakat tidak setuju jika sanksi terhadap pelanggar PSBB diterapkan
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 39 persen masyarakat setuju jika pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona (Covid-19) diberi sanksi.
Sanksi yang dimaksud berupa denda atau hukuman lainnya.
Baca: Surat yang Beredar di Media Sosial Disebut Bukan Tilang Tapi Surat Teguran PSBB, Ini Perbedaannya
Angka itu merupakan hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pada 9 sampai 12 April 2020 terhadap 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon yang dipilih secara acak, dengan margin of error 2,9 persen.
"Sikap warga dalam mendukung atau tidak mendukung pemberlakuan sanksi terhadap warga yang melanggar kebijakan PSBB cukup terbelah, yang setuju 39 persen," kata CEO SMRC Sirajuddin Abbas melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (17/4/2020).
Sementara, sebanyak 31,2 persen masyarakat tidak setuju jika sanksi diterapkan.
Angka itu sedikit lebih kecil dibandingkan presentase yang setuju.
Sedangkan, sebanyak 29,8 persen lainnya memutuskan tidak menjawab.
Hasil survei juga menunjukan, provinsi yang warganya paling banyak mendukung pemberlakuan sanksi pelanggar PSBB adalah Jawa Timur dan Banten, dengan presentase sebesar 45 persen.
Kemudian, warga DKI Jakarta yang memberikan dukungan sebanyak 40 persen.
Baca: Survei SMRC: 77 Persen Masyarakat Indonesia Terancam Penghasilannya Akibat Pandemi Virus Corona
Warga Sulawesi selatan 37 persen, Jawa Tengah 34 persen dan Jawa Barat 29 persen.
Survei juga menemukan bahwa 64,8 persen masyarakat percaya PSBB mampu mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Diberi Teguran Terlebih Dahulu Baru Penindakan