Virus Corona
Baru Bebas Lewat Asimilasi, Residivis Gasak Ponsel Penumpang Angkot, Mati Didor Polisi
Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku AR pada hari Minggu (12/4/2020) lalu benar-benar membuat polisi geram.
Editor:
Choirul Arifin
Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
3. Polisi tembak kaki JN
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, polisi terpaksa menembak kaki JN saat meanangkapnya pada Minggu (12/4/2020) lalu.
AR dan JN sempat mencoba kabur setelah menodong dan melukai penumpang angkot. AR berhasil kabur, sementara JN ditangkap hari itu juga.
"Saat itu JN mencoba untuk kabur juga, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," kata Budhi, Minggu (19/4/2020).
Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus.
Pada Sabtu (18/4/2020) malam AR diketahui tengah berada di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok.
4. Surat asimilasi di saku celana
Budhi menjelaskan, pelaku penodongan berinisial AR ini merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Sebelumnya di Lapas Salemba, kemudian dipindah ke Lapas Bandung. (Kasusnya) sama 365 (KUHP) juga, pencurian dengan kekerasan," kata Budhi.
AR menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan.
Belum lama ini, dirinya bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi Covid-19.
"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari penjara," jelas Budhi.
Setelah tewas ditembak oleh polisi, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.
Selain menembak mati AR, polisi juga menembak kaki JN.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 4 Fakta Residivis Tewas Ditembak Polisi: Gasak Ponsel Penumpang Angkot, Lukai Polisi Pakai Celurit
Penulis: erik sinaga