Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Jokowi Buka Suara Soal Luhut yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB Jakarta

Jokowi menanggapi sikap dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperbolehkan ojek online (ojol) membawa penumpang saat PSBB DKI Jakarta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi sikap dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperbolehkan ojek online (ojol) membawa penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Keputusan dari Kemenhub itu tak sejalan dengan peraturan dari Gubernur DKI Jakarta dan Menteri Kesehatan, yang hanya memperbolehkan ojol mengangkut barang.

Jokowi pun menyampaikan, telah memanggil Luhut Binsar Pandjaitan yang sementara menggantikan Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan.

"Kemarin menteri sudah saya undang, dan dijelaskan kenapa diperbolehkan dari Kementerian Perhubungan," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/4/2020).

Luhut menjelaskan pada Jokowi, para pengemudi ojol ini sudah kesulitan mencari penumpang, meskipun tidak ada larangan.

"Jangan sampai ini menimbulkan masalah baru, menteri menyampaikan kepada saya, tidak dilarang pun mereka sudah tidak ada penumpang, kalau dilarang malah jadi masalah baru," ungkapnya.

Baca: Jokowi Jelaskan Perbedaan Mudik dengan Pulang Kampung, Najwa Shihab: Sama-sama Pulang Bawa Virus

Baca: Najwa Shihab Singgung Jalan Masih Ramai Meski PSBB, Ini Tanggapan Jokowi

Baca: Ditanya Najwa Shihab Soal Kinerja Menkes Terawan, Ini Jawaban Jokowi, Sebut Tak Ada yang Sempurna

Presiden pun meminta agar persoalan ini dilihat dari sisi ekonomi dan kesehatan.

"Tapi aturan harusnya yang bener, satu garis sama semua, ini ada yang melihat dari sisi sosial ekonomi, ada yang melihat dari sisi kesehatan, tapi ini harus sinkron," terangnya.

Presiden Jokowi dan Najwa Shihab
Presiden Jokowi dan Najwa Shihab (YouTube Najwa Shihab/Tangkapan Layar)

Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa pun bertanya, Jokowi melihat persoalan virus corona ini dari sisi ekonomi atau kesehatan.

Menurut presiden, sisi kesehatan harus tetap didahulukan dalam menangani virus corona.

"Sejak awal sudah saya sampaikan, Covid-19 ini adalah virus yang sangat berbahaya, sehingga yang didahulukan tetap kesehatan," tegasnya.

Baca: Penanganan Kesehatan Covid-19 Diharapkan Jadi Fokus Utama PSBB

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang 28 Hari, Anies Baswedan: Semua yang Melanggar Tidak Diberi Peringatan Lagi

Baca: Media Asing Soroti PSBB Jakarta Diperpanjang 4 Pekan, setelah Kasus Infeksi Dekati Angka 7.500

"Tapi antara kesehatan dan ekonomi ini harus ada relevansinya, ndak mungkin kita hilangkan salah satunya," jelas Jokowi.

Sebab, kebutuhan masyarakat juga harus dipenuhi agar daya tahan tubuh kuat selama pendemi virus corona.

"Kalau ekonomi enggak baik, kemudian masyarakat enggak mendapat gizi yang baik, imunitasnya menjadi lemah, virusnya gampang sekali masuk, ini ada relevansinya," imbuh dia.

Perbedaan Permenhub dengan Permenkes

Dikutip dari Kompas.com, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang (ojol boleh bawa penumpang) dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."

"Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 Tahun 2020, Minggu (12/4/2020).

Baca: Jabatannya Sebagai DPR RI Tuai Kontroversi, Mulan Jameela Keberatan dengan Diskon BBM untuk Ojol

Baca: Beri Cashback, Pertamina ajak Ojol menjadi Mitra Delivery Service BBM, LPG Bright Gas, dan Pelumas

Baca: Dapat Bantuan dari Tribunnews dan ACT, Pengendara Ojol: Alhamdulillah Membantu Banget

Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol.

Antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.

Aturan yang dikeluarkan Luhut ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan